Kominfo Gencarkan Regulasi, Kejahatan Siber Terus Mengintai
- https://www.freepik.com/free-photo
Lifestyle, VIVA Bali – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebutkan bahwa hingga 2023, telah terdeteksi 370 juta gangguan siber. Hal ini menunjukkan betapa masif dan seriusnya ancaman digital yang dihadapi Indonesia. Maka dari itu, kolaborasi antar lembaga, swasta, dan masyarakat diperlukan dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Kemajuan teknologi informasi membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat, baik dari segi kemudahan akses maupun tantangan baru dalam aspek keamanan digital. Di balik manfaat tersebut, ancaman kejahatan digital terus meningkat. Pemerintah pun terus memperkuat regulasi serta sistem pengawasan untuk melindungi ruang digital nasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kominfo Digital/Komdigi) kembali memberikan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan tertib.
Komdigi menyampaikan bahwa pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan konsumen, mendorong tata kelola yang baik, dan menjamin kepastian hukum dalam ekosistem digital. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
Salah satu bentuk serangan siber yang kini marak adalah sniffing, yakni pencurian data dengan cara menyadap jaringan internet korban. Modus ini banyak terjadi melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, dengan memanfaatkan jaringan Wi-Fi publik atau tautan mencurigakan.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jaringan publik, tidak sembarang mengklik tautan, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah demi keamanan akun. Modus sniffing menjadi salah satu celah yang dapat digunakan pelaku untuk mengakses rekening digital atau data pribadi korban.
Kejahatan siber di Indonesia semakin kompleks, terutama terkait kebocoran data pribadi. Sejak 2019 hingga Juni 2023, Kominfo mencatat sebanyak 94 insiden kebocoran data di Indonesia. Kasus-kasus ini terjadi di berbagai sektor, mulai dari platform digital hingga instansi pemerintahan.
Beberapa kejadian besar yang mencuat antara lain kebocoran data pengguna e-commerce, aplikasi pinjaman online, hingga data registrasi SIM card. Menurut laporan Medcom.id, ada 10 kebocoran data terbesar yang mencakup jutaan informasi pribadi masyarakat Indonesia.
Pemerintah membentuk Indonesia CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai langkah strategis dalam penanganan insiden keamanan siber nasional. CSIRT menjadi pusat koordinasi dalam respon terhadap ancaman, mitigasi risiko, serta pemulihan sistem jika terjadi gangguan.
Langkah lain adalah penguatan regulasi terkait perlindungan data pribadi. Kominfo terus mensosialisasikan pentingnya keamanan siber melalui peraturan dan kampanye digital. Termasuk di antaranya mendorong literasi digital masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya menjaga informasi pribadi.