Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!
- www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Ubah warna kendaraan bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut legalitas dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Maka dari itu, setiap perubahan warna pada bodi kendaraan wajib dilaporkan secara resmi agar tercatat dalam dokumen registrasi kendaraan bermotor.
Sebelum mengubah warna kendaraan, penting memahami aturan hukum, tahapan administrasi, hingga risiko yang mungkin timbul jika pemilik kendaraan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bolehkah Mengubah Warna Kendaraan?
Dilansir dari situs Kepripolri, Senin , 28 Juli 2025, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Perubahan warna kendaraan diperbolehkan. Penggantian ini dapat dilakukan melalui pengecatan ulang atau pemasangan stiker bodi.
Namun, perubahan tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Samsat untuk dilakukan pembaruan data. Perubahan warna tergolong sebagai perubahan identitas fisik kendaraan dan wajib dicantumkan pada STNK dan BPKB, meskipun bukan termasuk modifikasi mesin atau rangka.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Perubahan Warna
Pemilik kendaraan yang tidak melaporkan ubah warna kendaraan berpotensi dikenai sanksi pidana. Dilansir dari situs Hukumonline, Senin, 28Juli 2025, menjelaskan bahwa pada Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009, ketidaksesuaian data kendaraan dengan dokumen resmi dapat berujung pada hukuman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Saat razia kendaraan, perbedaan warna fisik dengan data di STNK dapat menimbulkan kecurigaan, bahkan dianggap sebagai indikasi kendaraan hasil kejahatan.
Syarat Ubah Warna Kendaraan di Samsat
Agar status kendaraan tetap sah di mata hukum, dilansir dari situs Astraotoshop, Senin, 28 Juli 2025, berikut prosedur resmi yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan:
Persyaratan Dokumen:
1. STNK dan fotokopinya.
2. BPKB dan fotokopinya.
3. Identitas diri sesuai tertera di STNK.
4. Surat Kuasa Bermaterai, jika proses perubahan warna dilakukan oleh perwakilan.
5. Surat pernyataan dari bengkel tempat pengecatan.
Langkah Pengurusan Administrasi:
1. Datangi Samsat sesuai domisili yang tertera pada KTP dan STNK kendaraan.
2. Isi formulir permohonan perubahan data kendaraan.
3. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
4. Serahkan seluruh dokumen dan hasil cek fisik.
5. Lakukan pembayaran biaya administrasi.
6. Proses pencetakan ulang BPKB dilakukan di Polres atau Polda.
7. Terima STNK dan BPKB baru dengan data warna terbaru.
Estimasi Biaya Penggantian Data Warna
Dilansir dari situs Astraotoshop, Senin, 28 Juli 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, berikut estimasi biaya untuk penggantian warna kendaraan roda dua atau roda tiga:
1. Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
2. Penerbitan STNK baru: Rp100.000
3. Pengesahan STNK: Rp25.000
Perlu dicatat, bahwa total estimasi biaya sekitar Rp350.000, namun belum termasuk biaya surat bengkel pengecatan dan pemeriksaan fisik kendaraan.
Melakukan ubah warna kendaraan sah secara hukum asalkan dilengkapi dengan pembaruan data di STNK dan BPKB. Prosesnya relatif mudah dan biayanya terjangkau, asalkan mengikuti prosedur resmi dari instansi berwenang.
Langkah administratif ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap kepemilikan kendaraan pribadi. Jangan tunda pelaporan warna baru kendaraan agar terhindar dari sanksi saat razia atau pemeriksaan di jalan raya.