Mantan Personil Girlband Madein Akui Jadi Korban Asusila CEO 143 Entertainment
- http://florinroebig.com/
Moon Hyo-jung mengatakan, siapapun yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 19 tahun akan menghadapi hukuman minimal dua tahun penjara atau denda mulai dari 10 juta won ($7.300) hingga 30 juta won.
"Korban (A) memiliki banyak bukti yang akan diserahkan. Kami berencana untuk mencari tindakan tambahan melalui Komisi Hak Asasi Manusia Nasional,” tegas Moon Hyo-jung.
Janji yang Ditulis Tangan CEO Terungkap
Selama konferensi pers, pihak A juga mengungkapkan janji yang ditulis tangan oleh CEO. Dalam dokumen tersebut, B meminta maaf kepada A atas pelecehan seksual tersebut.
“Saya akan mengundurkan diri dari posisi saya sebagai CEO untuk menghindari kerugian bagi A, dan saya akan memberikan A hak prioritas dalam setiap pembaruan kontrak atau transaksi kontraktual lainnya," tulis CEO yang diikuti dengan tanda tangannya.
Tudingan A Dibantah Agensi
Sebagai tanggapan, 143 Entertainment mengeluarkan pernyataan resmi beberapa jam setelah konferensi pers. Agensi tersebut membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CEO-nya.