Mantan Personil Girlband Madein Akui Jadi Korban Asusila CEO 143 Entertainment

Ilustrasi korban asusila.
Sumber :
  • http://florinroebig.com/

Moon Hyo-jung mengatakan, siapapun yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 19 tahun akan menghadapi hukuman minimal dua tahun penjara atau denda mulai dari 10 juta won ($7.300) hingga 30 juta won.

Kenang Ratu Elizabeth II, Inggris Bangun Patung, Taman dan Jembatan Kaca

"Korban (A) memiliki banyak bukti yang akan diserahkan. Kami berencana untuk mencari tindakan tambahan melalui Komisi Hak Asasi Manusia Nasional,” tegas Moon Hyo-jung.

Janji yang Ditulis Tangan CEO Terungkap

6 Cara Ampuh Mengatasi Stres untuk Hidup Tenang dan Bahagia

Selama konferensi pers, pihak A juga mengungkapkan janji yang ditulis tangan oleh CEO. Dalam dokumen tersebut, B meminta maaf kepada A atas pelecehan seksual tersebut.

“Saya akan mengundurkan diri dari posisi saya sebagai CEO untuk menghindari kerugian bagi A, dan saya akan memberikan A hak prioritas dalam setiap pembaruan kontrak atau transaksi kontraktual lainnya," tulis CEO yang diikuti dengan tanda tangannya.

5 Bumbu Dasar yang Wajib Ada di Dapur Anak Kos

Tudingan A Dibantah Agensi

Sebagai tanggapan, 143 Entertainment mengeluarkan pernyataan resmi beberapa jam setelah konferensi pers. Agensi tersebut membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CEO-nya.

Halaman Selanjutnya
img_title