Kearifan Lokal Bali, Awig-Awig Desa Adat Tangani Sampah Plastik

Gotong royong dalam harmoni
Sumber :
  • https://www.padangsambian.denpasarkota.go.id/public/uploads/berita/Berita_232803030332_jumat-bersih-padangsambian-adakan-kerja-bakti-menyambut-tumpek-kandang.jpeg

Gumi Bali, VIVA Bali – Krisis sampah plastik kian mengancam alam Bali. Menurut data terbaru, timbulan sampah di Bali mencapai 1,2 juta ton per tahun, naik sekitar 30% sejak tahun 2000. Denpasar menyumbang tertinggi dengan dominasi sampah organik, namun peningkatan volume juga disebabkan oleh gaya hidup konsumtif dan penggunaan plastik sekali pakai.

Apa Itu Gumi Bali? Memahami Jiwa Tanah Bali Lewat Budaya dan Tradisi

Pemerintah dan masyarakat kini sepakat bahwa sumber masalah perlu ditangani melalui penegakan hukum, pembangunan infrastruktur daur ulang, dan peningkatan kesadaran kolektif. Dalam konteks ini, hukum adat Bali – khususnya aturan awig-awig desa adat – mulai digerakkan sebagai solusi lokal.

Awig-Awig dan Lingkungan Bali

Awig-awig adalah hukum adat Bali yang dirumuskan oleh desa adat untuk mengatur tata hidup warga. Secara filosofis, awig-awig mengandung nilai Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dalam praktiknya, awig-awig dijabarkan dalam bentuk pararem, yaitu peraturan khusus yang bisa mencakup larangan membuang sampah sembarangan, kewajiban memilah sampah, atau sanksi adat bagi pelanggar. Sistem ini terbukti efektif karena sanksi adat memiliki kekuatan sosial dan moral yang tinggi di komunitas desa adat.

Penerapan Awig-Awig dalam Pengelolaan Sampah

3 Makanan Khas Bali yang Sarat Makna Spiritual dan Filosofi Hidup

Beberapa desa adat di Bali telah menetapkan awig-awig dan pararem untuk mengatur pengelolaan sampah:

1. Desa Adat Bugbug (Karangasem) memiliki Pararem No. 13/PRM/DAB/V/2021 yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Tradisi Omed-Omedan, Ciuman Massal yang Jadi Daya Tarik Unik di Bali

2. Di Denpasar, pemerintah kota mendorong desa adat menyusun awig-awig sampah untuk mendukung Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Aturan adat ini menanamkan kesadaran kolektif: warga merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan, bukan karena takut pada hukum negara, tetapi karena hormat pada tradisi.

Studi Kasus Desa Adat

Beberapa desa di Bali menjadi contoh sukses:

1. Penglipuran (Bangli) – Terkenal sebagai desa terbersih di dunia, warga di sini mempraktikkan pemilahan sampah, membuat kompos dari sampah organik, dan menyerahkan sampah plastik ke bank sampah. Aturan adat menjaga konsistensi perilaku bersih masyarakat.

2. Bugbug (Karangasem) – Menerapkan awig-awig dan pararem lingkungan yang mengatur kebersihan pantai Virgin Beach. Desa ini mewajibkan kerja bakti rutin dan memberi sanksi kepada warga yang melanggar.

3. Tenganan Pegringsingan (Karangasem) – Didampingi LSM, desa ini sedang menuju status "desa nol sampah" dengan fasilitas TPS 3R dan pelibatan aktif pemuda adat.

4. Sanur Kauh (Denpasar) – Melarang penggunaan plastik sekali pakai saat upacara keagamaan.

Tantangan dan Potensi Keberlanjutan

Meski efektif, penerapan awig-awig menghadapi tantangan: harmonisasi dengan hukum formal, pengawasan, serta keterbatasan infrastruktur. Namun, keberhasilan beberapa desa menunjukkan bahwa awig-awig dapat menjadi solusi berkelanjutan jika didukung kepemimpinan adat yang kuat, peran aktif masyarakat, serta bantuan dari pemerintah.

Awig-awig memiliki potensi besar untuk direplikasi, tidak hanya di Bali, tetapi juga di daerah lain yang memiliki sistem hukum adat. Kolaborasi antara hukum adat dan kebijakan daerah menjadi kunci sukses pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berbasis budaya.