Tidak Memiliki Ijin Lengkap, Dua Toko Berjaringan di Tutup Sementara

Dua toko berjaringan di Jembrana di tutup sementara
Sumber :
  • dok Satpol PP /VIVA bali

Petugas Satpol PP, menempelkan stiker “sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan” dan serta memasang garis polpp di kedua toko berjaringan tersebut.

Nestapa warga Rusunawa Kota Bima, marak pencurian dan premanisme

“Harapan kita penanggung jawab toko berjaringan tersebut segera melengkapi perijinan sesuai peraturan yang ada,” ungkap Leo.

Leo mengaku penutupan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 8 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Urai Antrian Panjang Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas