Kompol Gadungan Tipu Warga Banyuwangi, Borgol Tangan Korban dan Jarah Barang Berharga
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:11 WIB
Sumber :
- Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi
Kasus ini menjadi salah satu dari 25 kasus yang diungkap Polresta Banyuwangi dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei lalu. Total 37 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus premanisme, pemerasan, hingga penganiayaan.
Polisi kini masih memburu lima pelaku lain yang terlibat dalam penipuan bergaya polisi gadungan tersebut. Sementara itu, HA dijerat pasal perampasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.