Sadis! Kakek 79 Tahun di Banyuwangi Setubuhi Bocah SD, Ancam Datangkan Genderuwo
- Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Seorang kakek berusia 79 tahun di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tragisnya, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan memanggilkan makhluk halus agar korban tak melawan.
Pelaku berinisial R itu akhirnya dibekuk aparat Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah laporan dari orang tua korban masuk pada Mei lalu. Meski peristiwa memilukan itu terjadi sejak Februari, korban baru berani buka suara setelah lama menyimpan trauma.
“Korban diajak pelaku ke kebun untuk mengambil daun talas. Di sana, korban dibekap dari belakang dan dibaringkan di atas daun. Pelaku lalu menakut-nakuti korban dengan menyebut akan memanggil Genderuwo jika menolak menuruti keinginannya,” jelas Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (21/5/2025).
Tak cukup dengan ancaman mistis, pelaku juga menjanjikan uang sebesar Rp100 ribu agar korban diam dan menuruti perintahnya. Setelah kejadian, korban diancam untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Namun beban psikologis yang terlalu berat membuat korban akhirnya bicara kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Kini, R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga fokus pada pemulihan psikis korban. Saat ini korban didampingi psikolog dan Dinas Sosial agar bisa kembali beraktivitas dengan normal,” tegas Kompol Komang.