Kompol Gadungan Tipu Warga Banyuwangi, Borgol Tangan Korban dan Jarah Barang Berharga
- Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi kembali mencoreng ketertiban di Banyuwangi. Seorang pria berinisial HA (49), warga Bekasi, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi usai menggasak harta benda warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, dengan menyaru sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris (Kompol). Kamis (22/05/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) lalu di kediaman HA di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya bersama lima orang lain yang kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku mengenakan seragam polisi lengkap, membawa senpi mainan, serta identitas palsu untuk menakuti korban. Ia menyamar seolah-olah sedang menangkap korban atas tuduhan kejahatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers.
Korban, CH, mengenal HA secara pribadi. Hubungan keduanya memburuk setelah investasi kripto yang dijanjikan korban kepada pelaku tak membuahkan hasil. Diduga kesal karena merasa ditipu, HA pun menyusun rencana penipuan bergaya aparat penegak hukum.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra
- Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi
Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2025. Dengan dalih penangkapan, pelaku memborgol korban di rumah sendiri dan membawa kabur berbagai barang berharga mulai dari laptop, ponsel, kamera, motor, hingga uang tunai senilai Rp16,7 juta.
"Korban tidak dibawa ke kantor polisi, hanya diborgol dan ditinggal begitu saja setelah hartanya diambil. Dari penyelidikan, pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain," tambah Kapolresta Rama.
Kasus ini menjadi salah satu dari 25 kasus yang diungkap Polresta Banyuwangi dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei lalu. Total 37 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus premanisme, pemerasan, hingga penganiayaan.
Polisi kini masih memburu lima pelaku lain yang terlibat dalam penipuan bergaya polisi gadungan tersebut. Sementara itu, HA dijerat pasal perampasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.