Donasi Gotong Royong ala Pemprov Bali, Diklaim Sukarela Tetapi Ditentukan Besaran Sumbangannya
- Dok. Humas Pemprov Bali/ Viva Bali
Denpasar , VIVA Bali – Donasi gotong royong ala Pemerintah Provinsi Bali untuk korban banjir bandang menjadi sorotan masyarakat.
Bukan pada sukarela tetapi masyarakat justru menonjolkan pada nilai nominal sumbangan yang telah ditentukan sesuai jabatan dan golongan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan bukti percakapan imbauan dari Pemprov Bali yang beredar viral di media sosial ada tarif yang dipasang.
Untuk Jabatan Fungsional (JF) seperti kepala sekolah sebesar Rp1.250.000, JF Madya Rp1,1 juta, guru ahli madya Rp1 juta, guru ahli muda500 ribu, guru ahli pertama Rp 300 ribu, guru ahli utama Rp1.250.000, staf golongan I Rp 100 ribu, staf golongan II Rp 200 ribu, staf golongan III Rp300 ribu dan PPPK Rp150 ribu.
Bali.viva.co.id yang mencoba menghubungi Kepala SMA Negeri di Denpasar terkait imbauan donasi ini melalui aplikasi pesan, menolak berkomentar.
“Wk wk wk info ane len tagih nah (Info lain minta ya),” katanya sambil pesan jangan ditulis namanya.
Sementara kepada jurnalis Gubernur Bali I Wayan Koster berpendapat ada kewajiban untuk berdonasi karena sifat donasi gotong royong dan sukarela.