Sempat Sebut Soeharto Bunuh Jutaan Orang, Ribka Tjiptaning Kini Masuk Laporan Polisi
- https://kepri.antaranews.com/berita/158529/ribka-tjiptaning-dorong-pemda-di-kepri-fokus-dalam-penanganan-stunting
Jakarta, VIVA Bali –Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, kini menjadi sorotan setelah pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, membunuh jutaan rakyat.
Pernyataan itu langsung berujung laporan ke Bareskrim Polri, dilansir dari antaranews.com, dimana Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan Ribka.
Koordinator ARAH, Iqbal, menilai ucapan Ribka bisa menyesatkan publik karena hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas tuduhan tersebut.
“Kami melaporkan pernyataan politisi PDIP yang menyebut Pak Soeharto sebagai pembunuh, terkait polemik pemberian gelar pahlawan nasional,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan berita bohong.
Dalam laporannya, ARAH juga melampirkan sejumlah video yang dianggap mendukung dugaan tersebut.
Polemik ini berawal dari keputusan pemerintah memberi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, resmi diumumkan pada 10 November 2025 di Istana Presiden.
Ribka sendiri menolak keras rencana itu dan menegaskan penolakannya ke media pada 28 Oktober 2025.
“Kalau pribadi, saya menolak keras. Apa sih hebatnya Soeharto sampai dijadikan pahlawan? Malah memicu kematian jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka saat itu.
Ribka menilai Soeharto sebagai pelanggar HAM yang belum ada pelurusan sejarahnya, sehingga tidak pantas disebut pahlawan nasional.
Pernyataannya memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama netizen yang ramai membahasnya di media sosial.
Hingga kini, Ribka belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ke Bareskrim.
Sementara itu, kasus ini menimbulkan debat sengit antara hak berpendapat dan batasan ujaran yang menyinggung tokoh nasional.
Kontroversi ini menunjukkan betapa sensitifnya isu sejarah dan politik di Indonesia, serta bagaimana pernyataan seorang politisi bisa berujung pada proses hukum.