Datangi Polda Metro, Roy Suryo Teriak Dirinya Tahu Akan Ada Kriminalisasi Soal Ijazah Jokowi
- Instagram/TVOneNews
Jakarta, VIVA Bali –Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya dan berteriak bahwa dirinya sudah tahu akan dikriminalisasi terkait tudingan ijazah Jokowi.
Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedatangan mereka disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVOnews.com, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan secara real time.
Dalam siaran langsung tersebut, Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangannya memang sudah diprediksi sebagai upaya kriminalisasi.
“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, kenapa kami tahu? Kami merencanakan menerbitkan buku kedua, Gibran’s Black Paper,” ujar Roy Suryo di depan kamera, disaksikan tim kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya. Kamis, 13 November 2025.
Roy Suryo menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama rakyat Indonesia.
Roy juga mengaku telah melakukan perjalanan ke Sydney, Australia, untuk menelusuri isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam siaran langsung itu, ia menegaskan, setelah dari Sydney, pihaknya memastikan bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Roy sempat berteriak lantang.
“Ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini, merdeka,” cetusnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, meyakini kliennya tidak akan ditahan.
"Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin, sambil menyinggung kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tidak pernah ditahan meski kasusnya sudah inkrah.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers. Jumat, 7 November 2025 silam.