Tak Perlu Berjenjang Lagi, Rujukan Pasien Kini Sesuai Kebutuhan Medis

Sistem rujukan ke rumah sakit kini diubah Kemenkes
Sumber :
  • https://m.antaranews.com/berita/5239117/kemenkes-perbaiki-sistem-rujukan-sesuai-kebutuhan-pasien?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Jakarta, VIVA Bali –Pasien kini tak perlu rujukan berjenjang, karena Kemenkes pastikan rujukan rumah sakit sesuai kebutuhan medis, lebih cepat, tepat, dan hemat biaya pengobatan. 

img_title BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

Sistem rujukan pasien di Indonesia kini mengalami pembaruan penting. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menegaskan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit tidak lagi harus berjenjang sesuai kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

img_title BPJS Kesehatan PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Dipastikan Aktif Kembali, Ini Penjelasan Mensos

“Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan rujukan akan dilakukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” ujar Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring. Kamis, 13 November 2025.

Perubahan ini merupakan bagian dari program penguatan jejaring rujukan Kemenkes, yang bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing rumah sakit. 

img_title Menkes Janjikan Bantuan Rp30 Miliar untuk Pulihkan RSUD Wangaya Pasca-Banjir

Selama ini, sistem rujukan yang berjenjang kerap dianggap lambat dan membuat pasien harus berpindah-pindah fasilitas kesehatan sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.

Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKTP lain, atau langsung ke RS Madya hingga Paripurna,” jelas Azhar.

Dengan sistem baru ini, pasien tidak perlu lagi menunggu giliran di rumah sakit berkelas lebih tinggi jika kondisinya membutuhkan penanganan khusus.

Hal ini diharapkan mempercepat layanan kesehatan, sekaligus mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pasien maupun BPJS Kesehatan.

Menurut Azhar, sistem rujukan berbasis kebutuhan medis memungkinkan penghematan biaya pengobatan. 

Jika rujukan tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan.

Pasien yang sudah dirujuk diharapkan tuntas di satu rumah sakit, tanpa harus dirujuk-rujuk lagi. 

"Teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” ujar Dirjen Kesehatan Lanjutan itu.

Sebelumnya, rujukan pasien di Indonesia mengikuti sistem berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit kelas D, C, B, dan A. 

Halaman Selanjutnya
img_title