Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Bilekedit Lobar

Tim Satresnarkoba saat melakukan penggerebekan di lokasi
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Lombok Barat/ VIVA Bali

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

Polres Bima Bongkar Budidaya Ganja Pertama di NTB, Amankan 900 Gram dan 13 Tanaman

“Pelaku D kini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I,” terang AKP Nyoman.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu penegak hukum memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Taman Kota Gerung Semarak! Car Free Nite Dorong Pariwisata dan UMKM Lombok Barat

“Komunikasi yang baik dan laporan cepat dari warga sangat membantu kami untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan yang tepat sasaran,” tambahnya.