Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Bilekedit Lobar

Tim Satresnarkoba saat melakukan penggerebekan di lokasi
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Lombok Barat/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan langkah nyata dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Lombok Barat dengan mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di kediaman terduga pelaku yang berada di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Minggu, 18 Mei 2025.

Tidak Toleransi Pelanggaran, 2 Anggota Polres Bima Kota Di-PTDH

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Masyarakat menduga rumah pelaku kerap dijadikan tempat pesta narkoba, sehingga kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Wagub NTB Apresiasi Stakeholder Perhubungan, Dorong Transportasi Menuju NTB Makmur dan Mendunia

Lebih lanjut, AKP Nyoman menuturkan bahwa tim opsnal yang dipimpin olehnya langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah memastikan bukti awal dalam proses penyelidikan.

“Kami melakukan penggerebekan sesuai prosedur operasional standar, dengan melibatkan saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah pelaku,” jelasnya.

Rektor UIN Mataram Klarifikasi Terkait Dugaan Kasus Tindak Asusila yang Melibatkan Oknum Dosen

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,292 gram, enam klip plastik kosong ukuran sedang, satu klip plastik kecil kosong, beberapa poket klip plastik bekas pembungkus sabu, serta beberapa alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

“Pelaku D kini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I,” terang AKP Nyoman.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu penegak hukum memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Komunikasi yang baik dan laporan cepat dari warga sangat membantu kami untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan yang tepat sasaran,” tambahnya.