Polres Bima Bongkar Budidaya Ganja Pertama di NTB, Amankan 900 Gram dan 13 Tanaman

Polres Bima amankan 900 gram ganja dan 13 tanaman siap panen
Sumber :
  • Dok. Humas Polda NTB/ VIVA Bali

Bima, VIVA Bali –Komitmen Polres Bima dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Pada Kamis, 15 Mei 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus budidaya ganja di Desa Lido, Kecamatan Belo, dengan menyita 904,48 gram ganja kering dan 13 batang tanaman ganja.

Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Bilekedit Lobar

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menyampaikan langsung dalam konferensi pers, “Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Selain ganja, kami juga telah mengamankan 99,65 gram sabu sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Mei.”

Pengungkapan kasus ini terbilang signifikan karena merupakan temuan pertama di wilayah Polda NTB dengan modus budidaya ganja secara hidroponik. Hal ini pun menarik perhatian Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah yang hadir langsung dalam konferensi pers di Mapolres Bima.

Taman Kota Gerung Semarak! Car Free Nite Dorong Pariwisata dan UMKM Lombok Barat

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Polres Bima. Budidaya ini dilakukan secara modern menggunakan sinar UV, dan ini adalah bentuk kejahatan narkotika yang cukup canggih untuk wilayah kita,” ujar Kombes Roman.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial MA (25), warga Desa Lido, dilakukan setelah penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Kasat Narkoba, Iptu Fardiansyah menjelaskan, “Kami mengamankan 48 bungkus ganja siap edar seberat 608,95 gram, dan satu gumpalan besar seberat 295,53 gram, ditambah 13 batang ganja dan dua senapan PCP.”

Ketua Bumdes Bajulmati Tidak Kunjung Lakukan LPJ Akan Dilaporkan Polisi? Kades: Kita Tunggu Itikad Baiknya Dulu

Menurut Kombes Roman, pelaku mengaku membeli ganja seberat 1 kg dari pemilik akun Facebook berinisial MM asal Sumatera seharga Rp5 juta. “Ia berdalih ingin mencukupi kebutuhan sendiri, namun faktanya ganja itu hendak dijual kembali seharga Rp500 ribu per bungkus, yang jika laku bisa menghasilkan keuntungan Rp20 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title