Kejari Lotim Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Sisa Dua tersangka Korupsi Dermaga Labuan Haji Ditahan Kejari Lotim
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Pada Kamis Malam 21 Agustus 2025.

Wabup Ikut Lomba Tenun, UMKM Lombok Timur Makin Bergairah

Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial AH dan M. Keduanya diduga kuat terlibat dalam proyek senilai Rp3,099 miliar dari APBD 2022.

“AH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan M adalah pelaksana pekerjaan dari pihak kontraktor,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H.

Satu-satunya di NTB, Lotim Dapat Bantuan DAK Pariwisata dari Pusat

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan menjaga keamanan barang bukti.

“Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong,” ujarnya.

Kasus Korupsi Dermaga, Kuasa Hukum Sebut Ada Uang Siluman Mengalir ke Oknum Pejabat Lotim

Menurutnya, langkah ini diambil agar para tersangka tidak melarikan diri atau memengaruhi saksi. Penyidik juga menilai penahanan ini penting untuk mendukung proses hukum yang objektif.

Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya pada 19 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title