Guna Memperkuat Pelayanan Hukum Bagi Warga Binaan, Rutan Negara Gandeng Peradi.

Rutan Negara jalin kerjasama dengan Peradi
Sumber :
  • /humas Rutan Negara/Viva Bali

Jembrana, Viva Bali – Guna memperkuat Pelayanan Hukum Bagi Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara melakukan kerja sama strategis dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, di Ruang Kepala Rutan Negara, Selasa 20 Mei 2025. Penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.

Aneh Tapi Nyata, Kotoran Ayam Jadi Rahasia Kuno Rambut Subur yang Terlupakan

Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi warga binaan di Rutan Negara.

Karutan Negara Lilik Subagiyono( baju endek)

Photo :
  • /dok Rutan Negara/Viva Bali
Kesalahan Mencuci Sepatu yang Sering Dilakukan Tanpa Disadari

Melalui kerja sama ini, akan dilakukan berbagai program bersama seperti penyuluhan hukum berkala, layanan konsultasi hukum gratis, serta pembekalan hukum bagi petugas dan warga binaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.

“Sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, baik melalui konsultasi, penyuluhan hukum, maupun pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono, disela-sela penandatanganan kerjasama.

Tembus Batas Imajinasi! Teknologi Ini Bisa Tahu Apa yang Anda Pikirkan

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menyambut baik sinergi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan kontribusi nyata melalui para advokat yang berkompeten di bidangnya.

“Kami percaya, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum. PERADI hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title