Curanmor Terungkap Kurang dari 24 Jam di Mataram

Tersangka curanmor
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DPjFnHrE4uF/?igsh=MWV0dzVudHU4czh2dA==

Mataram, VIVA Bali – Kurang dari 24 jam, Polsek Selaparang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

img_title Banjir Terparah Sejak 2018 Rendam Lingkungan Selaparang, 80 KK Terdampak

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan. Dilansir dari @polresta_mataram, Tim Opsnal Polsek Selaparang bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

img_title Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Teduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Pelaku berinisial MM (35) yang merupakan warga Kelurahan Monjok, ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan satu kunci T. Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi menjelaskan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di halaman rumah salah satu warga Monjok.

“Sekitar pukul 04.00 WITA, usai menghias, korban hendak pulang namun mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang,” ungkap Kapolsek.

img_title Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan modus klasik dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Sekitar pukul 11.30 WITA di hari yang sama, MM berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Selaparang.

“Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Zulharman.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.