Bupati Lotim Perintahkan Pemulihan Bukit Sembalun yang Dikeruk

Bupati Lotim H. Haerul Warisin
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali –Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyoroti maraknya pengerukan bukit di kawasan Sembalun yang dianggap berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Bupati H. Haerul Warisin atau H. Iron menegaskan seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan harus segera dihentikan.

Miris! Oknum Guru ASN Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Sembalun Divonis 9 Tahun Penjara

 

“Sejak awal saya sudah bersurat ke pemerintah di sana, bahwa tidak boleh ada masyarakat membangun atau membuka kegiatan di lahan yang rentan bencana,” kata H. Iron di Selong. Selasa 7 Oktober 2025.

180 Kali Tak Pernah Putus, Gawe Adat Otak Reban Jadi Benteng Air Masyarakat Sambelia

 

Menurut H. Iron, pengerukan liar itu terjadi karena lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dan desa. Ia menilai, masyarakat perlu memahami bahwa wilayah Sembalun merupakan kawasan rawan bencana yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

Distributor di Lombok Timur Klaim Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prosedur

 

“Semuanya tanpa izin. Harus berizin dulu, dan itu pun sesuai dengan AMDAL serta kajian lingkungan lainnya,” tegasnya.

 

Bupati meminta agar pelaku pengerukan segera mengembalikan lahan yang sudah rusak ke kondisi semula. Ia juga memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak pihak-pihak yang tetap membandel.

 

“Saya sudah bilang, suruh yang merusak itu kembalikan tanahnya. Kalau tidak, kita panggil orangnya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Satpol PP akan diterjunkan bila laporan terkait aktivitas baru di lapangan terbukti benar. Pemerintah daerah, lanjutnya, kini mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun sebagai dasar hukum pengendalian kawasan.

 

“Tata ruang Sembalun sedang dibahas. Kami pastikan tidak ada izin untuk pembangunan permanen di kawasan itu,” jelas H. Iron.

 

Langkah Bupati ini mendapat dukungan dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pencinta Alam (KPLH-Sembapala). Namun, kelompok ini menilai tindakan pemerintah belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran di lapangan.

 

“Kami mengapresiasi sikap Bupati, tapi instruksi lisan tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran,” ujar Royal Sembahulun, Bidang Hukum KPLH-Sembapala.

 

Royal menyebut, hingga kini masih ditemukan aktivitas pengerukan di sejumlah titik. Ia mendesak agar Pemkab Lotim segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan disampaikan ke seluruh kepala desa di Kecamatan Sembalun.

 

Menurutnya, surat tersebut penting sebagai dasar hukum pengawasan di tingkat lokal agar Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian dan TNI bisa bertindak tegas.

 

“Menjaga Sembalun bukan cuma tugas aktivis atau masyarakat, tapi tanggung jawab moral dan hukum semua pemangku kebijakan,” tegas Royal.