Skandal Pengerukan Bukit Ilegal di Sembalun, Warga Tuding Ada Oknum Pejabat Terlibat
- Amrullah/VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali –Praktik pengerukan bukit di kawasan Sembalun, Lombok Timur, akhirnya dibongkar. Aktivitas yang berlangsung di lebih dari lima titik itu dihentikan total usai rapat bersama lintas pihak di Kantor Camat Sembalun. Selasa 30 September 2025.
“Bukan sebagian, bahkan satupun tidak ada masuk laporan ke kantor camat,” ungkap Camat Sembalun, H. Masri.
Masri menegaskan sejak awal tidak ada dokumen resmi yang masuk ke kantornya terkait pengerukan tersebut. Ia pun segera melaporkan hal itu kepada Bupati Lombok Timur dan langsung mendapat instruksi untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Setelah kita tahu langsung kita lapor ke Bapak Bupati, Alhamdulillah sudah direspon dan Bapak Bupati perintahkan untuk cek langsung ke lokasi,” jelasnya.
Para pemilik lahan berdalih pengerukan dilakukan demi pertanian, perkebunan, hingga pengembangan kawasan wisata. Namun klaim itu dimentahkan warga yang menilai aktivitas tersebut membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menutup akses jalan dan saluran irigasi, serta mengancam sawah warga jika terjadi longsor,” kata seorang perwakilan warga.
Kecaman juga datang dari kelompok pemerhati lingkungan. Komunitas KPLH-Sembapala bersama Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun menuntut penghentian menyeluruh dan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.
“Kami tegaskan di sini, siapapun dia yang melakukan aktivitas pengerukan jangan diteruskan. Ini bukan soal hak pribadi, tapi soal keselamatan bersama dan kelestarian Sembalun,” tegas perwakilan Solidaritas.
Sejumlah kepala desa mengaku kesulitan melakukan pengawasan. Menurut mereka, banyak aktivitas berlangsung tanpa pemberitahuan resmi sehingga aparat desa tidak mengetahui detail pengerukan yang dilakukan.
Hasil rapat merumuskan lima keputusan penting. Isinya meliputi penghentian total aktivitas pengerukan, penanganan teknis bagi lahan rawan longsor, peninjauan lapangan oleh tim gabungan pada 1 dan 5 Oktober, desakan agar Pemkab menetapkan moratorium, serta percepatan pengesahan Perda RTRW dan RDTR Sembalun.
“Semua kesepakatan ini wajib dijalankan demi keselamatan warga dan kelestarian alam Sembalun,” tegas forum rapat saat menutup pertemuan.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Pemkab Lombok Timur dijadwalkan turun langsung pada 5 Oktober 2025. Peninjauan tersebut dipimpin Kasat Pol PP bersama sejumlah OPD, sesuai instruksi Bupati.
Ironisnya, informasi lain yang dihimpun menyebut praktik serupa sudah berlangsung lama. Beberapa lahan milik oknum pejabat maupun mantan pejabat disebut masuk dalam daftar lokasi pengerukan, memperlihatkan bahwa praktik ilegal ini bukan rahasia baru di Sembalun.