Polisi Amankan 2.318 Tersangka Narkoba, 1.542 Diantaranya Jalani Rehabilitasi

Reserse Narkoba Polda Metro menunjukkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143237/polda-metro-tetapkan-1542-pecandu-narkoba-untuk-direhabilitasi

Jakarta, VIVA BaliPolda Metro Jaya menetapkan 1.542 pecandu narkoba dari 1.719 kasus yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis. Langkah ini dilakukan agar para pengguna dapat kembali pulih dari kecanduan.

Jaringan Internasional Terlibat, 1,14 Ton Narkoba Berhasil Digagalkan

“Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, di Jakarta. Selasa 30 September 2025.

Kemudian, Ahmad David menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

Polisi Bongkar Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Incar Rekening Dormant?

Lebih lanjut, Kombes Pol David menambahkan jika 1.542 pecandu narkoba merupakan bagian dari 2.318 tersangka yang diamankan dalam periode Juli hingga September 2025.

“Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” ujar Ahmad David, dilansir dari antaranews.com.

4 Klaster Pelaku Penculikan Kacab Bank Terungkap, Begini Peran Masing-Masing

Diketahui, untuk seluruh tersangka, ancaman hukuman tetap berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

Dalam periode yang sama, kepolisian juga menyita 1,14 ton narkoba berbagai jenis, termasuk sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,13 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title