Pasca Audiensi dengan Perwakilan Buruh, DPR Siapkan Undang-Undang Baru untuk Buruh Indonesia
- https://www.antaranews.com/berita/5143541/dpr-akan-buat-uu-baru-soal-ketenagakerjaan-usai-dengar-aspirasi-buruh
Jakarta, VIVA Bali – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen akan menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan setelah menerima masukan dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).
Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jika langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI menilai jika Badan Keahlian DPR RI telah mempelajari poin-poin yang tertuang dalam putusan MK tersebut.
"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," uajr Sufmi Dasco Ahmad saat audiensi KSP-PB bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Selasa 30 September 2025.
Kemudian, Sufmi Dasco Ahmad menambahkan jika DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, serta pemerintah agar rancangan undang-undang yang dihasilkan lebih komprehensif.
"Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," ujar Wakil Ketua DPR RI, dilansir dari antaranews.com.
Sementara itu, perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembentukan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang lama.