Aiptu IWS Terancam 9 Tahun Bui Usai Jambret Kalung Rp15 Juta

Ilustrasi Oknum Polisi Jambret Kalung Pedagang
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/376170-oknum-polisi-jambret-kalung-pedagang-tomat-di-buleleng-bali-aiptu-iws-terancam-9-tahun-penjara

Buleleng, VIVA Bali –Insiden yang melibatkan oknum polisi berinisial Aiptu IWS (51) mendapat sorotan publik setelah diduga menjambret kalung seorang pedagang tomat bernama Kadek Suartini (50) di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

Peringati World Rabies Day, Buleleng Gelar Vaksinasi Massal Diambut Antusiasme Ratusan Warga

 

IWS, yang berpangkat Bintara Tinggi dan berdinas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Sekda Buleleng Wanti-wanti Pejabat dan ASN, Gerak-Gerik di Medsos Rawan Persoalan

 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa IWS merampas kalung emas milik korban senilai Rp15 juta. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengenai kasus penjambretan.

Gubernur Koster Pastikan Turyapada Tower Selesai 2026 Siap Jadi Destinasi Wisata Healing Bali Utara

 

"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," jelas Kapolres Buleleng, Rabu, 1 Oktober 2025. Seperti yang dilansir dari tvonenews.com.

Halaman Selanjutnya
img_title