Perwakilan Buruh Serahkan Usulan ke DPR, Atur Rasio Upah Pekerja dan Perlindungan PKWT

Perwakilan Partai Buruh serahkan naskah usulan RUU Ketenagakerjaan
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143469/ksp-pb-minta-dpr-atur-rasio-upah-buruh-bos-di-ruu-ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Said Salahudin menegaskan bahwa kelompok pekerja ini juga mengabdikan diri dalam jangka waktu tertentu, sehingga berhak atas kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.

Camping Seru di Pantai Wohkudu, Hidden Gem Seru Dekat Klaten yang Wajib Dikunjungi!

"Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT," ujar perwakilan Partai Buruh, dilansir dari antaranews.com.

Sebagai tindak lanjut, KSP-PB menyerahkan naskah berisi pokok pemikiran dan masukan kepada DPR RI untuk menjadi acuan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Sejarah dan Makna Tari Melinting, Tarian Kerajaan Lampung

Selain itu, dokumen serupa juga diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran.