Perwakilan Buruh Serahkan Usulan ke DPR, Atur Rasio Upah Pekerja dan Perlindungan PKWT
- https://www.antaranews.com/berita/5143469/ksp-pb-minta-dpr-atur-rasio-upah-buruh-bos-di-ruu-ketenagakerjaan
Jakarta, VIVA Bali – Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta DPR RI untuk memasukkan ketentuan rasio upah pekerja antara buruh, manajer, hingga direksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin menilai perbedaan upah antara pekerja level bawah dan jajaran pimpinan perusahaan kerap menimbulkan ketimpangan yang mencolok.
Karena itu, Said Salahudin mengusulkan agar undang-undang baru nantinya menetapkan batas perbandingan gaji tertinggi dan terendah.
"Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10," kata Said Salahudin saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Selasa 30 September 2025.
Sementara itu, Said Salahudin juga memberi contoh, bila operator sebagai jabatan terendah memperoleh gaji Rp5 juta, maka manajer menengah idealnya menerima Rp25 juta, sementara direksi sebesar Rp50 juta.
Menurut perwakilan Partai Buruh, beberapa negara lain telah menerapkan sistem serupa untuk mengurangi jurang ketimpangan upah.
Selain isu rasio upah pekerja, Said Salahudin juga menekankan pentingnya perlindungan pesangon bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
Lebih lanjut, Said Salahudin menegaskan bahwa kelompok pekerja ini juga mengabdikan diri dalam jangka waktu tertentu, sehingga berhak atas kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.
"Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT," ujar perwakilan Partai Buruh, dilansir dari antaranews.com.
Sebagai tindak lanjut, KSP-PB menyerahkan naskah berisi pokok pemikiran dan masukan kepada DPR RI untuk menjadi acuan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Selain itu, dokumen serupa juga diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran.