Perwakilan Buruh Serahkan Usulan ke DPR, Atur Rasio Upah Pekerja dan Perlindungan PKWT

Perwakilan Partai Buruh serahkan naskah usulan RUU Ketenagakerjaan
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143469/ksp-pb-minta-dpr-atur-rasio-upah-buruh-bos-di-ruu-ketenagakerjaan

Jakarta, VIVA Bali – Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta DPR RI untuk memasukkan ketentuan rasio upah pekerja antara buruh, manajer, hingga direksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli Akan Kaji Aspirasi KSP-PB dalam RUU Ketenagakerjaan

Perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin menilai perbedaan upah antara pekerja level bawah dan jajaran pimpinan perusahaan kerap menimbulkan ketimpangan yang mencolok.

Karena itu, Said Salahudin mengusulkan agar undang-undang baru nantinya menetapkan batas perbandingan gaji tertinggi dan terendah.

Pasca Audiensi dengan Perwakilan Buruh, DPR Siapkan Undang-Undang Baru untuk Buruh Indonesia

"Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10," kata Said Salahudin saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Selasa 30 September 2025.

Sementara itu, Said Salahudin juga memberi contoh, bila operator sebagai jabatan terendah memperoleh gaji Rp5 juta, maka manajer menengah idealnya menerima Rp25 juta, sementara direksi sebesar Rp50 juta.

Partai Buruh Desak DPR Lindungi Pekerja Lepas dan Digital dalam RUU Ketenagakerjaan

Menurut perwakilan Partai Buruh, beberapa negara lain telah menerapkan sistem serupa untuk mengurangi jurang ketimpangan upah.

Selain isu rasio upah pekerja, Said Salahudin juga menekankan pentingnya perlindungan pesangon bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).

Halaman Selanjutnya
img_title