Dituntut 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan Sertakan Bukti
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Agenda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Raby kembali digelar hari ini Senin, 29 September 2025 dengan agenda penyampaian pledoi (nota pembelaan). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan subsider serta denda sebesar Rp5 juta.
Dalam sidang pledoi tersebut, terdakwa Frederick Raby melalui penasihat hukumnya, M. Syarifuddin, menyampaikan pembelaan serta sejumlah bukti yang menegaskan bahwa kliennya merupakan korban perlakuan kekerasan selama bertahun-tahun. Frederick mengaku tidak pernah melaporkan kejadian sebelumnya demi menjaga keutuhan rumah tangga dan kebutuhan keluarga.
Penasihat hukum M. Syarifuddin menjelaskan tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. “Apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan refleks sebagai bentuk pembelaan diri terhadap serangan yang terjadi. Hal tersebut bukanlah tindak kekerasan aktif, melainkan respons tidak langsung terhadap ancaman,” ujar Syarifuddin usai sidang.
Penasihat Hukum Frederick Raby, M. Syarifuddin
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Pihak kuasa hukum juga mengajukan sejumlah bukti berupa riwayat percakapan daring (WhatsApp) yang berisi hinaan, ancaman verbal, serta bukti transfer keuangan dan pembayaran kartu kredit yang membantah pernyataan korban terkait tidak adanya nafkah.