Kontroversi Pencabutan ID Liputan, IJTI Peringatkan Soal Kebebasan Pers
Senin, 29 September 2025 - 21:34 WIB
Sumber :
- https://www.antaranews.com/berita/5140313/ijti-respons-pencabutan-identitas-liputan-wartawan-istana
IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Di akhir pernyataannya, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi, menjaga kebebasan pers, serta melindungi hak publik untuk memperoleh informasi.