Kontroversi Pencabutan ID Liputan, IJTI Peringatkan Soal Kebebasan Pers

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Herik Kurniawan
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5140313/ijti-respons-pencabutan-identitas-liputan-wartawan-istana

IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Pelaku UMKM di NTB Banjir Pesanan Akibat Program MBG

Di akhir pernyataannya, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi, menjaga kebebasan pers, serta melindungi hak publik untuk memperoleh informasi.