Polresta Mataram Dukung Pemusnahan Ratusan Botol Miras Sitaan Satpol PP

Pemusnahan barang sitaan Miras
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan aturan daerah terkait peredaran minuman keras (miras). Senin, 29 September 2025, Kasat Samapta Polresta Mataram AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, menghadiri acara pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan di Kantor Satpol PP Kota Mataram.

Dalam kegiatan itu, ratusan botol miras berbagai merek dimusnahkan setelah disita oleh Satpol PP Kota Mataram dalam operasi penertiban peredaran dan perdagangan minuman beralkohol yang melanggar aturan di wilayah Kota Mataram.

Kasat Samapta Polresta Mataram AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa menegaskan, kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban umum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Ini salah satu wujud sinergi antara Polresta Mataram dengan Pemerintah Kota dalam penertiban peredaran dan perdagangan miras di Kota Mataram,” ungkap AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa. 

Ia menambahkan, pemberantasan miras ilegal diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan munculnya tindak kriminal yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol.

Polresta Mataram Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ampenan, Satu Pelaku Masih Diburu