Samsat Badung Kampanyekan Bali Bersih Sekaligus Sosialisasikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
- https://badungkab.go.id/kab/berita/66279-samsat-badung-gelar-aksi-bersih-sampah-dan-sosialisasi-pemutihan-sanksi-denda-pajak-kendaraan
Badung, VIVA Bali – Samsat Badung menyelenggarakan kegiatan ganda di Pasar Sembung, Desa Sembung, Mengwi, pada Sabtu, 27 September 2025. Aksi ini memadukan program bersih lingkungan untuk mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan sosialisasi pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor yang menjadi agenda penting Pemerintah Provinsi.
Aksi lingkungan yang melibatkan 92 pegawai Samsat Badung ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPRD/Samsat Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH.
Menurut informasi yang dilansir dari laman badungkab.go.id, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Mengwi, Dishub Badung, Satpol PP, Perbekel Desa Sembung, serta tokoh adat setempat.
Ketut Sadar menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan di pasar ini adalah mengedukasi masyarakat, terutama para pedagang, mengenai pentingnya melakukan pemilahan sampah organik dan plastik.
Ia juga menghimbau agar pedagang mengurangi pemakaian plastik sekali pakai guna menghindari bahaya lingkungan, sesuai arahan Gubernur Bali.
"Pada intinya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat dalam percepatan pengolahan sampah berbasis sumber. Artinya, sampah harus diselesaikan di tempat itu sendiri," ujarnya.
Selain fokus pada kebersihan, kegiatan di Pasar Sembung ini juga menjadi platform untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak dengan biaya yang lebih ringan.
"Masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini dengan biaya lebih ringan. Denda, bebas bayar balik nama, hingga bebas progresif sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali," terang Ketut Sadar.
Menurutnya, pembebasan sanksi pajak ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah memutakhirkan data kendaraan bermotor penunggak pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peningkatan PAD ini penting agar program-program pembangunan provinsi dapat berjalan optimal dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Badung maupun Bali.
Program pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Bali ini berlaku sejak 22 September hingga 22 November 2025.
Ketut Sadar menambahkan bahwa aksi serupa sebagai kegiatan rutin akan dilanjutkan di Pasar Adat Sempidi pada minggu berikutnya.