Polri Ungkap Modus Akses Ilegal Bobol Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp204 Miliar

Barang bukti uang tunai kasus pembobolan rekening dormant
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5133189/polri-bongkar-kasus-pembobolan-rekening-dormant-bank-senilai-rp204-m?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

Jakarta, VIVA Bali – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant milik salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan nilai kerugian Rp204 miliar.

Polda NTB Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Brigadir Esco

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf membeberkan konstruksi hukum yang menjerat para tersangka kasus pembobolan rekening dormant.

“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kamis 25 September 2025.

Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Digelar Polres Lombok Barat

Lebih lanjut, Helfi Assegaf menjelaskan jika penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dari internal bank, tersangka adalah AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.

Sementara itu, lima orang lain ditetapkan sebagai eksekutor pembobolan, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara itu, DH (39) dan IS (60) diduga bertugas melakukan pencucian uang.

Rekening Bank Anda Terblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Selain sembilan tersangka, ada satu orang berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lain adalah C dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Menurut Brigjen Pol. Helfi, sindikat ini menargetkan dana di rekening dormant yang jarang dipantau nasabah. Aksi dilakukan di luar jam operasional bank dan pemindahan dana berlangsung tanpa kehadiran fisik di bank.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dilansir dari antaranews.com.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 telepon genggam, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit komputer, dan satu notebook.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Selain itu, dikenai Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana yang mengatur pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Lebih lanjut, penyidik juga menambahkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Helfi Assegaf menegaskan jika penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembobol rekening dormant.