Polri Ungkap Modus Akses Ilegal Bobol Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp204 Miliar
- https://www.antaranews.com/berita/5133189/polri-bongkar-kasus-pembobolan-rekening-dormant-bank-senilai-rp204-m?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dilansir dari antaranews.com.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 telepon genggam, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit komputer, dan satu notebook.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Selain itu, dikenai Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana yang mengatur pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Lebih lanjut, penyidik juga menambahkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Helfi Assegaf menegaskan jika penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembobol rekening dormant.