Polres Lombok Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah
- Lalu Helmy / VIVA Bali
Lombok Utara, VIVA Bali – Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan gelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan MVPN di Pantai Nipah Kamis 25 September 2025.
Reka adegan ini dilakukan dua versi, pertama versi alibi tersangka RA dan versi fakta penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punggu Hutaean, mengatakan dilakukannya reka adegan dengan dua versi ini untuk menjelaskan bahwa perbedaan yang signifikan antara kedua versi tersebut.
Sehingga hal itu menjadi alasan utama dilakukannya rekonstruksi ganda.
“Tujuan kami melaksanakan rekonstruksi ini karena versi dari masing-masing pihak, antara fakta penyidikan dan alibi tersangka, itu berbeda. Perbedaan ini cukup signifikan, jadi kami ingin memastikan semuanya jelas,” kata Punggu Hutahean.
Lebih lanjut, dalam reka adegan, tersangka tidak bersedia memerankan versi fakta penyidikan, sehingga polisi menggunakan peran pengganti.
Rekonstruksi terbagi menjadi tiga klaster utama, yakni klaster kedatangan, klaster peristiwa, dan klaster saat korban diselamatkan.
“Terkait fakta baru ini, intinya kami hanya meyakinkan jaksa apa yang kami temukan. Kalau fakta sudah matang di kami, jadi kami hanya menunjukkan dengan reka adegan hanya itu saja untuk meyakinkan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Untuk mendukung keyakinan penyidik, polisi juga mendatangkan seorang ahli yang dapat menjelaskan jenis dan asal mula luka pada korban.
Hingga saat ini, pelaku belum mengakui perbuatannya. Polisi menyerahkan sepenuhnya pengakuan tersebut kepada tersangka.
Sebagaimana diketahui, kejadian ini bermula dari temuan mayat perempuan di Pantai nipah pada 27 Agustus 2025 lalu pagi. Sebelumnya sempat heboh, bahwa korban dengan tersangka RA menjadi korban pembegalan pada saat kejadian.
Sehingga mengakibatkan korban MVPN meninggal dunia. Namun dari hasil penyidikan pihak kepolisian telah menetapkan RA sebagai tersangka utama dari kasus tersebut.
Untuk melengkapi berkas perkara, pihak kepolisian melakukan reka adegan dengan dua versi.
Ditambahkan, rekonstruksi versi kedua menunjukkan adanya adegan kekerasan, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Terkait kemungkinan adanya perubahan keterangan dari tersangka selama rekonstruksi, Punggu menyatakan bahwa hal tersebut akan terungkap di persidangan
“ini cukup bukti dan nanti kita berikan perkembangannya seperti apa. Apakah P21 dan segala macamnya. Nanti semua disitu segala kejelasan, intinya kami yakin dengan bukti penyidikannya, itu pembuktiannya,” demikian.