Partai Buruh Desak DPR Lindungi Pekerja Lepas dan Digital dalam RUU Ketenagakerjaan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5130512/kspi-nilai-perlindungan-pekerja-gig-perlu-masuk-ke-ruu-ketenagakerjaan

Jakarta, VIVA Bali – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menekankan pentingnya memasukkan perlindungan bagi pekerja lepas dan platform digital ke dalam RUU Ketenagakerjaan.

PCO Menegaskan Stimulus Ekonomi Perkuat Perlindungan Pekerja Lepas dan Ojek Online

“(Perlindungan) Termasuk di dalamnya pekerja-pekerja gig seperti pengemudi ojek dan kurir online, itu harus masuk ke dalam UU tersebut,” kata Said Iqbal saat ditemui di Jakarta. Rabu 24 September 2025.

Selain itu, Presiden Partai Buruh juga menyoroti kelompok pekerja rentan lain yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Presiden Prabowo Gelar Dialog di Istana Negara, Buruh Desak RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Said Iqbal menuturkan jika perlindungan seharusnya mencakup pekerja pers, tenaga medis, serta pekerja ekonomi kreatif dan digital.

“Lalu pekerja digital platform, itu (harapannya) akan diatur upahnya berapa, jam kerjanya bagaimana, kalau lebih dari jam kerja ada lembur atau tidak,” tutur Presiden Partai Buruh, dilansir dari antaranews.com.

6 Tuntutan Buruh Disuarakan Said Iqbal, DPR dan Pemerintah Jadi Sorotan

Selain itu, Said Iqbal juga menambahkan isu-isu penting lain seperti upah layak buruh serta langkah antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Harapannya DPR bisa menerima prinsip-prinsip perundang-undangan yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa beri perlindungan, penghapusan outsourcing, upah layak, upah minimum sektoral dengan melihat value added di masing-masing industri dan sesuai dengan kelayakan hidup,” kata Said Iqbal.

Sebagai informasi, RUU Ketenagakerjaan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Komisi IX DPR RI juga sudah menggelar rapat panitia kerja (Panja) perdana bersama sekitar 20 serikat dan konfederasi buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa 23 September 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif. Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepastian usaha, sekaligus mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi.