Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi Bisa Picu Kecelakaan, Ini Penjelasan Pakar
- https://otomotif.antaranews.com/berita/5130204/pakar-ingatkan-bahaya-strobo-ilegal-terhadap-keselamatan-berkendara
Selain itu, Yannes Martinus menegaskan kembali pentingnya menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas.
“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” kata Yannes Martinus.
Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo saat ini sedang dievaluasi ulang.
Langkah pembekuan tersebut diambil untuk menertibkan penggunaan lampu strobo, sirene, rotator sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.