Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi Bisa Picu Kecelakaan, Ini Penjelasan Pakar

Pakar Otomotif dari ITB Yannes Martinus Pasaribu
Sumber :
  • https://otomotif.antaranews.com/berita/5130204/pakar-ingatkan-bahaya-strobo-ilegal-terhadap-keselamatan-berkendara

Jakarta, VIVA BaliPakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan jika penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

Atraksi Bambu Gila, Pertunjukan Mistis dari Tanah Maluku

 

 

Komedi dan Kritik Sosial dalam Pertunjukan Ludruk

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes Martinus Pasaribu ketika dihubungi di Jakarta. Rabu 24 September 2025.

Lebih lanjut, Yannes Martinus menjelaskan jika strobo, rotator, dan sirene merupakan perangkat khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.

Camat Wongsorejo Bergerak Cepat Terkait Panen Buah Kapuk di Lahan Kemenhut, LPBI: Justru Bermasalah

Menurut pakar otomotif Yannes, lampu dengan kilatan intens tersebut dirancang untuk menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat kondisi cuaca tidak mendukung.

Namun, jika dipasang pada kendaraan pribadi, penggunaannya bisa memicu gangguan konsentrasi pengemudi lain. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kepanikan hingga memicu reaksi mendadak seperti pengereman ekstrem atau perpindahan jalur secara tiba-tiba.

“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ucap pakar otomotif ITB, dilansir dari antaranews.com.

Diketahui, aturan mengenai penggunaan lampu strobo sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, pemasangan pada kendaraan sipil bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan bersama.

Selain itu, Yannes Martinus menegaskan kembali pentingnya menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas.

“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” kata Yannes Martinus.

Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo saat ini sedang dievaluasi ulang.

Langkah pembekuan tersebut diambil untuk menertibkan penggunaan lampu strobo, sirene, rotator sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.