Saldo Kas Desa Tersisa Rp900 Ribu, Oknum Perangkat Desa di Tabanan Diduga Korupsi Rp850 Juta

Korupsi Dana Desa, Oknum Perangkat Desa Jegu IGPPW Ditahan
Sumber :
  • Dok. Humas Kejari Tabanan

Tabanan, VIVA Bali –Kasus dugaan korupsi dana desa terjadi di Tabanan.

Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Dinkes Tabanan Memberikan Respon Cepat

Seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Kesehariannya, tersangka menjabat sebagai kepala urusan perencanaan sekaligus operator Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa.

Pemkab Tabanan Gandeng DPRD, Perkuat Peran Perusda untuk Ekonomi Kerakyatan

“Tersangka IGPPW diduga menyelewengkan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) periode 2023-2024 mencapai lebih dari Rp850 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, Selasa, 23 September 2025.

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id menyebut, tersangka melakukan korupsi dengan modus mentransfer dana desa ke rekening pribadinya hingga puluhan kali tanpa sepengetahuan perbekel (kepala desa), sekretaris hingga bendahara Desa Jegu.

BNNK Buleleng Ajak Perbekel Perangi Narkoba dengan Pendekatan Humanis

Hasil penyidikan Kejari Tabanan menemukan tersangka melakukan 18 kali transfer dengan total sebesar Rp267,5 juta di tahun 2023.

 

Kasi Pidsus Memintai Keterangan Tersangka Sebelum Ditahan

Photo :
  • Dok. Humas Kejari Tabanan

 

Sementara di tahun 2024 jumlahnya melonjak menjadi 46 kali transfer dengan nilai Rp583,05 juta.

“Tersangka secara leluasa melakukan ini karena memiliki akses user ID, password dan token Internet Bisnis Banking (IBB) yang seharusnya hanya dipegang bendahara desa,” ujar Santiawan.

Transaksi ilegal ini dilakukan tersangka modusnya memanipulasi sejumlah transaksi dengan menghapus namanya saat diminta membuat laporan transaksi keuangan.

Sehingga laporan yang diterima kepala desa, sekretaris hingga bendahara menampilkan kondisi kas desa yang seolah telah sesuai anggaran.

Aksi tersangka terbongkar di Bulan Oktober 2024, saat sejumlah kegiatan desa terganggu.

“Sejumlah kegiatan desa seperti pembayaran honor kader posyandu dan petugas kebersihan sering terlambat,” ucap Kasi Pidsus.

Kepala desa lalu meminta bendahara untuk mencetak rekening koran, dan ternyata saldo yang tersisa hanya Rp900 ribu.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan IGPPW menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp850 juta.

Kini tersangka telah ditahan di Lapas Kerobokan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor di Denpasar.