Terbukti Jual Beli Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Berbadan Hukum

Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah Terkait Pembubaran Yayasan
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Tabanan, VIVA BaliPengadilan Negeri (PN) Tabanan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk membubarkan Yayasan Anak Bali Luih, yang beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari Kecamatan Kediri.

Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Dinkes Tabanan Memberikan Respon Cepat

Yayasan ini sebelumnya dimiliki I Made Aryadana, yang saat ini sudah ditahan usai dinyatakan bersalah oleh PN Depok dan dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan PN Tabanan ini dijatuhkan setelah majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha menggelar sidang dengan memanggil sejumlah pihak tergugat.

Pemkab Tabanan Gandeng DPRD, Perkuat Peran Perusda untuk Ekonomi Kerakyatan

Menariknya, putusan ini dijatuhkan secara verstek pada 4 September 2025, karena pihak tergugat tidak pernah hadir atau mengirim perwakilan hukumnya di persidangan.

Putusan ini sekaligus menegaskan pencabutan badan hukum yayasan yang menyamar sebagai lembaga sosial.

Sidang Berlangsung Hingga Dini Hari, Saksi yang Dihadirkan Hanya Bawa Cerita Bukan Fakta

“Pembubaran yayasan berbadan hukum ini termasuk yang pertama di Indonesia untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kemanusiaan. Sekaligus menjadi pintu masuk untuk menutup ruang gerak sindikat,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, kepada Bali.viva.co.id, Senin, 22 September 2025.

Dalam putusannya, kata Kajari, majelis hakim telah menyatakan yayasan ini bubar demi hukum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga secara resmi mencabut hak keperdataan Aryadana, jika kemudian hari membentuk badan hukum kembali dalam bentuk yayasan.

Menurut Zainur, yayasan ini memiliki legalitas dengan mengantongi izin dari Menkumham RI Nomor AHU-0016030.AH.01.04 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 , namun dalam operasionalnya tidak pernah didaftarkan ke PN Tabanan, sehingga tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.

“Dalam izin yang dimiliki, yayasan mengklaim bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam praktiknya justru melakukan jual beli bayi dari perempuan yang hamil di luar nikah,” kata Kajari.

Dari hasil pemeriksaan, yayasan ini kerap didatangi perempuan dalam kondisi hamil bahkan pernah mencapai 15 orang dalam sehari.

Para ibu hamil ini, tambah Zainur, tidak hanya datang dari Bali saja, melainkan beberapa kota di luar Bali.

Setelah melahirkan, bayi diserahkan ke yayasan dan sang ibu diberikan uang pengganti berkisar Rp20 sampai 25 juta.

Oleh pemilik yayasan ini bayi lalu dijual ke orang yang berniat mengadopsi berkisar Rp45 juta.

Kejahatan Aryadana ini terungkap pada 2 September 2024 lalu, terkait adanya sindikat jual beli bayi yang dibongkar Polres Metro Depok jaringan Jawa-Bali.