Dalangi Pabrik Narkoba di Bali, WNA Ukraina Roman Nazarenko Divonis Seumur Hidup
Jumat, 19 September 2025 - 17:51 WIB
Sumber :
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk mengakukan banding atau memutuskan untuk menerima putusan.
Usai persidangan, Roman memilih diam dan tak berkomentar meski sejumlah media meminta pendapatnya terkait vonis dari majelis hakim.
Dalam kasus ini, Roman mengaku hanya menjalankan instruksi dari pelaku bernama Oleg Tkachuk yang hingga kini masih buron.