Dalangi Pabrik Narkoba di Bali, WNA Ukraina Roman Nazarenko Divonis Seumur Hidup

Roman Nazarenko Keluar Dari Ruang Sidang
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliWNA Ukraina Roman Nazarenko kembali menjalani persidangan kasus keterlibatan pabrik narkoba berskala besar di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya sempat ditunda.

Format Baru SEA Games 2025, Sepak Bola Hanya 4-5 Laga

Majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani membacakan putusan di depan persidangan.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi narkoba golongan satu dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” papar majelis hakim Akhiryani, kepada Bali.viva.co.id, Kamis, 18 September 2025.

Resep Bumbu Rujak Bangkok Pedas Manis Segar untuk Buah Favoritmu

Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Resep Saus Sambal Thailand Ala Chef Rudy Choirudin, Pedas Manis Bikin Nagih!

Roman Nazarenko Jalani Sidang Vonis di PN Denpasar

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

 

Majelis hakim merinci hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika, menimbulkan keresahan di masyarakat, ditambah lagi terdakwa sempat melarikan diri ke Thailand, serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Majelis hakim memerintahkan sebagian barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan, sementara dokumen pribadi seperti paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk mengakukan banding atau memutuskan untuk menerima putusan.

Usai persidangan, Roman memilih diam dan tak berkomentar meski sejumlah media meminta pendapatnya terkait vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Roman mengaku hanya menjalankan instruksi dari pelaku bernama Oleg Tkachuk yang hingga kini masih buron.