Dapat NIP, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Masih dibawah UMR

Penyerahan SK ASN PPPK Kota Mataram
Sumber :
  • Diskominfotik Kota Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram memberikan penjelasan mengenai status dan hak keuangan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Polres Lombok Barat Tetapkan Briptu RS sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan meskipun status tenaga honorer nantinya berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu, besaran gaji yang diterima tetap sama seperti yang selama ini diterima sebagai tenaga honorer.

“Tidak ada perubahan dalam jumlah gaji. PPPK paruh waktu menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu setara dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah, atau minimal seperti yang diterima sebelumnya,” jelas Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik 17 September 2025.

AITTA Gelar Pameran Travel Bali, Sebar Wisman ke Nusantara

Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), UMR tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.859.620, namun besaran gaji tenaga honorer di Kota Mataram saat ini bervariasi. Ada yang menerima Rp 600 ribu, Rp 700 ribu, hingga Rp 1,8 juta per bulan, tergantung pada jenis pekerjaan serta tingkat risiko tugasnya.

Selain itu, BKPSDM meluruskan PPPK paruh waktu tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Informasi mengenai adanya tambahan tunjangan tersebut, yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media sosial, dinyatakan tidak benar.

Sanghyang Kenit, Tempat Healing Terbaik Versi Bandung Barat

Namun, Taufik menekankan meski tidak terdapat perubahan signifikan dalam hal penghasilan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bentuk pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN. Status ini dipandang sebagai salah satu poin penting dalam peningkatan kedudukan pegawai.

“PPPK paruh waktu memang belum mendapatkan tambahan penghasilan seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Namun mereka tetap diakui sebagai ASN, dengan kontrak yang jelas serta memiliki NIP resmi dari negara,” ujar Taufik.

Halaman Selanjutnya
img_title