Dalil Tak Kuat, Mahkamah Konstitusi Batalkan Uji Formil Revisi UU TNI

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1849166-mk-tolak-gugatan-uu-tni-alasannya-semua-dalil-permohonan-tak-terbukti?page=all

Jakarta, VIVA BaliMahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan itu dilakukan karena seluruh dalil yang diajukan para pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Pemkot Mataram Siap Transisi Kebijakan Pendidikan Gratis, Soroti Kemampuan Daerah

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Kamis 18 September 2025.

Teluk Cenderawasih, Surga Menyelam dengan Hiu Paus dan Pesona Laut Tak Tertandingi

Selain itu, perkara serupa juga diajukan oleh aktivis Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswa Eva Nurcahyani. Namun, keduanya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan V dan VI tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, dilansir dari viva.co.id.

Tradisi Tahlilan Jawa, Selamatan Keagamaan Malam Pertama Kematian, ke-7, ke-40, ke-100 Hingga ke-1000

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tudingan bahwa proses revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 melanggar prosedur tidak memiliki dasar.

MK juga menolak dalil yang menyebut revisi UU TNI dilakukan dengan mekanisme carry over, serta anggapan bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI pascareformasi 1998.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI.

“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas Undang-Undang 34/2004 (UU TNI),” kata M. Guntur Hamzah.

Terkait polemik rapat konsinyering Panitia Kerja RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat, MK menilai rapat tersebut bersifat terbuka sebagaimana tercantum dalam risalah rapat.

Adapun soal dokumen yang tidak dapat diakses publik, Mahkamah menilai tidak tepat jika hal itu dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan, karena informasi juga telah tersedia di laman resmi, kanal YouTube DPR, serta melalui keterangan pers.

Meski begitu, putusan tidak diambil secara bulat. Empat hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga memutus empat perkara serupa dengan Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025. Namun, semua permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon, yang sebagian besar mahasiswa, dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan demikian, revisi UU TNI yang telah disahkan tetap dinyatakan sah secara formil dan berlaku sesuai ketentuan hukum.