Dalil Tak Kuat, Mahkamah Konstitusi Batalkan Uji Formil Revisi UU TNI

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1849166-mk-tolak-gugatan-uu-tni-alasannya-semua-dalil-permohonan-tak-terbukti?page=all

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI.

Menguak Misteri Tari Seblang, Tradisi Sakral Suku Osing Banyuwangi

“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas Undang-Undang 34/2004 (UU TNI),” kata M. Guntur Hamzah.

Terkait polemik rapat konsinyering Panitia Kerja RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat, MK menilai rapat tersebut bersifat terbuka sebagaimana tercantum dalam risalah rapat.

Pemkab Tabanan Gandeng DPRD, Perkuat Peran Perusda untuk Ekonomi Kerakyatan

Adapun soal dokumen yang tidak dapat diakses publik, Mahkamah menilai tidak tepat jika hal itu dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan, karena informasi juga telah tersedia di laman resmi, kanal YouTube DPR, serta melalui keterangan pers.

Meski begitu, putusan tidak diambil secara bulat. Empat hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Gubernur Bali Minta DPR RI Tinjau Ulang Sistem OSS

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga memutus empat perkara serupa dengan Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025. Namun, semua permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon, yang sebagian besar mahasiswa, dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan demikian, revisi UU TNI yang telah disahkan tetap dinyatakan sah secara formil dan berlaku sesuai ketentuan hukum.