Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Keberatan Karena Disidang Tak Sesuai Lokasi Penangkapan

2 Terdakwa Kasus Ganja Asal Buleleng Ajukan Eksepsi
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Dua terdakwa kasus narkoba yakni I Nyoman Randha Mahardika dan Muhammad Idham mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Gibran Rakabuming Raka Turunkan Tiga Kuasa Hukum

Kedua terdakwa yang ditangkap petugas BNN Provinsi Bali di kawasan Pasar Sangsit, Buleleng harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita hampir 2 kilogram ganja Laap edar.

Wapres Gibran dan KPU Digugat Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun ke Kas Negara

Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menjelaskan bahwa seluruh penahanan kliennya dilakukan di Buleleng.

“Ini aneh, karena perpanjangan penahanan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja mulai 19 Juli sampai 17 Agustus 2025. lalu dengan alasan penuntutan, perpanjangan masa penahanan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar mulai 11 sampai 30 Agustus 2025,” ujar Lukman secara eksklusif pada Bali.viva.co.id, Selasa, 16 September 2025.

Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Dinkes Tabanan Memberikan Respon Cepat

Setelah eksepsi diajukan, agenda sidang dilanjutkan pada 23 September 2025 dengan agenda tanggapan eksepsi.

 

Kuasa Hukum Terdakwa Mochammad Lukman Hakim

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

 

“Jaksa mengalihkan persidangan klien saya dari Buleleng ke Denpasar dengan alasan saksi yang akan diperiksa banyak tinggal di Denpasar. Sementara nanti kalau saya panggil saksi meringankan harus dari Buleleng,” ucap Kuasa Hukum terdakwa dengan nada kesal.

Di persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gusti Ayu Akhiryani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Neotroni Lumisensi, Lukman menyampaikan bahwa eksepsi ini diajukan bukan untuk mencari kesalahan dari dakwaan JPU atau memperlambat jalannya sidang tetapi demi tegaknya sebuah keadilan.

“Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan JPU untuk melimpahkan perkara ini ke PN Singaraja,” harap Lukman lagi.