KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Apa Saja Isinya?

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848715-aturan-kpu-ijazah-hingga-rekam-jejak-capres-cawapres-bakal-dirahasiakan?page=all

Jakarta, VIVA BaliKomisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029. Aturan itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.

Merespons Aturan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Pertanyakan Transparansi

Dalam beleid tersebut, KPU menetapkan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen tersebut tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Salah satunya adalah ijazah atau bukti kelulusan pendidikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang informasinya dimaksud memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan diperlukan karena jabatan publik yang diemban.

Daftar Pengurus DPTD PKS se-NTB Periode 2025-2030 yang Baru Saja Dilantik

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Diktum kedua) dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” ujar Mochammad Afifudin dalam keterangannya. Senin 15 September 2025.

KPU menilai, membuka dokumen tersebut ke publik dapat menimbulkan risiko serius. Menurut Ketua KPU, dokumen itu digunakan secara administratif dalam tahapan pendaftaran, sehingga tidak boleh diakses tanpa izin pemilik data.

Wapres Gibran dan KPU Digugat Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun ke Kas Negara

“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifudin, dilansir dari viva.co.id.

Meski demikian, Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres tetap memiliki hak untuk membuka dokumen pribadi mereka ke publik. Namun KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya tanpa persetujuan.

Halaman Selanjutnya
img_title