Perempuan Usia 21 Tahun Coba Selundupkan Hampir 2 Kilogram Narkotika 4-CMC ke Bali, Terancam Hukuman Mati
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai digagalkan petugas Bea Cukai bersama petugas BNN Provinsi Bali.
Pelakunya seorang perempuan muda usia 21 tahun berinisial KT, WNA asal Ukraina. Sepanjang rilis digelar, tersangka menolak disorot kamera dan terus menutup wajahnya dengan rambut pirangnya.
“Kami mencurigai yang bersangkutan karena gerak-geriknya mencurigakan saat menjalani jalur pemeriksaan. Kecurigaan semakin menguat setelah barang bawaannya dicek melalui x-ray,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, kepada Bali.viva.co.id, Selasa, 9 September 2025.
Dalam rilis bersama dengan BNN Provinsi Bali, Fadjar juga menjelaskan pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan mengemas narkotika ini dalam lapisan berbeda dalam kopernya.
Sementara diakui Penyidik Madya BNN Provinsi Bali Kombes Tri Kuncoro, bahwa temuan 4-CMC ini memang kali pertama di Bali.
Barang Bukti Narkotika 4-CMC Langsung Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Tersangka membawa hampir 2 kilogram narkotika 4-CMC senilai Rp2,9 miliar, jika diasumsikan harga per gramnya dijual Rp1,5 juta.