Perempuan Usia 21 Tahun Coba Selundupkan Hampir 2 Kilogram Narkotika 4-CMC ke Bali, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 9 September 2025 - 15:31 WIB
Sumber :
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
“Segmen pasar mereka memang sengaja menyasar WNA dan harga untuk narkotika jenis ini (4-CMC) sangat mahal,” ujar Kombes Tri.
Untuk mengkonsumsi narkotika 4-CMC yang berbentuk serbuk putih ini dengan melarutkan atau mencampur dengan air.
4-CMC merupakan 4-Chloromethacathinone termasuk golongan stimulan sintetis.
Usai dirilis, narkotika ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dengan pengungkapan kasus ini, hampir 10 ribu orang pengguna baru dapat diselamatkan dari narkotika 4-CMC ini, dengan asumsi sekali pakai mencapai 0,2 gram.
Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman mati, seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara.