Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun, Mantan Presiden Jokowi Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Sumber :
  • viva.co.id

"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," informasi Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis 4 September 2025. 

Pura Mangkunegaran, Ikon Budaya dan Sejarah di Jantung Surakarta

Empat terseret lain juga terseret dalam kasus ini. Kejagung menetapkan Jurist Tan (mantan Status Mendikbudristek), Ibrahim Arief alias IBAM (eka konsultan teknologi di Kemendikbudristek), serta dua pejabat kementerian Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eka Direktur SMP) yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Kerugian dari proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 mencapai Rp 1,9 triliun dari hasil penyidikan. 

Menjelajahi Pesona Candi Rimbi Jombang dan Jejak Sejarahnya

Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, menjelaskan pihaknya masih mendalami keuntungan yang didapatkan Nadiem dari proyek ini. 

"Semua itu masih kami dalami," ujar Nurchayo. 

Cokaiba, Tradisi Unik Perayaan Maulid Adat di Maluku Utara

Kejaksaan mengungkap, Nadiem Makarim berperang penting dalam pengadaan Chromebook karena diduga memberikan perintah pemilihan ChromeOS untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.