Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun, Mantan Presiden Jokowi Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban
- viva.co.id
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," informasi Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Empat terseret lain juga terseret dalam kasus ini. Kejagung menetapkan Jurist Tan (mantan Status Mendikbudristek), Ibrahim Arief alias IBAM (eka konsultan teknologi di Kemendikbudristek), serta dua pejabat kementerian Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eka Direktur SMP) yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kerugian dari proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 mencapai Rp 1,9 triliun dari hasil penyidikan.
Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, menjelaskan pihaknya masih mendalami keuntungan yang didapatkan Nadiem dari proyek ini.
"Semua itu masih kami dalami," ujar Nurchayo.
Kejaksaan mengungkap, Nadiem Makarim berperang penting dalam pengadaan Chromebook karena diduga memberikan perintah pemilihan ChromeOS untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.