Pemilik Akun TikTok Ditangkap Polisi Usai Sebar Ajakan Penjarahan Rumah Anggota DPR
- https://www.antaranews.com/berita/5086057/polri-tangkap-pemilik-akun-tiktok-penyebar-konten-ajakan-penjarahan
Jakarta, VIVA Bali – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan konten berisi ajakan penjarahan rumah milik sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 1 September 2025 terhadap seorang pria berinisial IS (39), karyawan swasta.
"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," kata Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kamis 4 September 2025.
Konten yang disebarkan IS melalui akun @hs02775 menampilkan ajakan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," ujar Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, dilansir dari laman antaranews.com.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu KTP, satu unit ponsel, serta akun TikTok milik tersangka yang tercatat memiliki 2.281 pengikut. IS resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.