Duduk Santai di Rumah, Dua Pria di Sandubaya Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu 7,1 Gram

Pelaku dan Barang bukti sabu
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Dua pria asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial HL (44) dan H (55), tak bisa lagi mengelak saat petugas Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Bertais, Kamis siang 14 Agustus2025. Mereka diamankan karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Jelang HUT RI, Ribuan Bendera dibagikan Walikota Mataram

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat petugas tiba, kedua terduga sedang duduk santai di dalam rumah HL.

“Awalnya mereka mengelak tidak ada menyimpan Narkoba, namun dari hasil penggeledahan kami temukan belasan paket sabu siap edar seberat 7,1 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Bagus pada rilis di terima Bali.Viva.co.id.

Kendala Modal Usaha, 50 Koperasi Merah Putih Belum Jalan

Barang bukti yang disita antara lain pipet kaca dan plastik klip kosong, uang tunai, serta 2 unit telepon genggam. Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah H yang tak jauh dari lokasi penangkapan, serta kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara.

“Semua barang yang kami temukan akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” tambahnya.

Belasan Warga di Mataram Tertipu dalam Rekrutmen TNI AL Palsu

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.